Peningkatan Pemblokiran Konten dan Rekening Judi Online Guna Menekan Maraknya Judi Online di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan berbagai lembaga terkait lainnya terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi online. Upaya pemblokiran konten dan rekening yang terafiliasi dengan judi online telah ditingkatkan secara signifikan, menghasilkan penurunan drastis dalam aktivitas dan nilai transaksi ilegal tersebut.

Dalam periode yang semakin intensif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir jutaan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, hampir 3,8 juta situs dan konten judi online telah diputus aksesnya. Lebih lanjut, Komdigi melaporkan penutupan 2.458.934 konten dan situs dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025 saja, sebuah langkah yang diklaim berhasil menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 70 persen.

Angka-angka ini mencakup situs web, alamat IP, file sharing, serta konten di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google, YouTube, X, Telegram, TikTok, App Store, dan Snack Video. Bahkan, sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan pemerintahan juga tak luput dari pemblokiran. Selain pemblokiran konten, tindakan tegas juga menyasar aspek finansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 29.906 rekening yang terindikasi terkait judi online per 7 November 2025, meningkat dari 27.395 rekening pada periode sebelumnya. Sebelumnya, OJK juga telah memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir tahun 2023. Komdigi juga telah mengirimkan 23.604 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera dibekukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini banyak merujuk pada Komdigi, juga mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet kepada Bank Indonesia dan lebih dari 7.599 rekening bank kepada OJK terkait judi online.

Upaya masif ini telah membuahkan hasil yang nyata. PPATK mencatat penurunan signifikan dalam nilai transaksi judi online di Indonesia. Hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Deposito terkait judi online juga anjlok dari Rp5,08 triliun pada April 2025 menjadi Rp1,50 triliun pada Juni 2025, terutama setelah PPATK mulai memblokir rekening dormant.

Secara keseluruhan, total dana judi online selama semester I-2025 tercatat sebesar Rp17,5 triliun, menunjukkan penurunan 53 persen dibandingkan semester I-2024 yang mencapai Rp37,2 triliun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga pada aspek finansial, karena rekening menjadi “leher” dari kejahatan di internet, khususnya judi online. Pemerintah menyadari bahwa judi online menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut kerugian Indonesia akibat aktivitas judi online mencapai US$8 miliar atau setara Rp133,6 triliun per tahun. Untuk memperkuat penanganan, Komdigi telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam. Sinergi lintas lembaga antara Komdigi, OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta penyelenggara sistem elektronik dan internet service provider (ISP) terus diperkuat. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun regulasi terkait penggunaan VPN sebagai langkah strategis memberantas judi online, mengingat VPN sering digunakan untuk mengakses konten ilegal.

Anggota Komisi I DPR RI, mengapresiasi keberhasilan Komdigi namun menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemblokiran semata. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku, serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran judi online. Edukasi publik dinilai krusial dalam memutus mata rantai penyebaran judi online di Indonesia.

Sumber Berita

cnnindonesia.com
bloombergtechnoz.com
viva.co.id
indonesiabaik.id
sukoharjokab.go.id
komdigi.go.id
aktual.com
wahananews.id
bola.com
merdeka.com
emitennews.com
kontan.co.id
komdigi.go.id
detik.com
kontan.co.id
detik.com
kailipost.com
cnnindonesia.com
merdeka.com

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?